Syarat dan Ketentuan Ganti ATM Chip KB Bukopin



TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sejumlah bank memberikan deadline nasabahnya mengganti ATM magnetic stripe menjadi ATM berchip paling lambat 31 Maret 2021, jika tidak diganti ATM akan langsung diblokir dan tidak bisa digunakan.

Dikonfirmasi terkait kebijakan ini, KB Bukopin telah menerapkan kebijakan ini sejak awal kebijakan ini digulirkan yakni 2019 lalu.

Kepala Cabang KB Bukopin Palembang, Munarco Maladi mengatakan penerapan penggantian ATM lama ke ATM berchip sudah lama dilakukan KB Bukopin sejak 2019 lalu saat masih bernama Bukopin dan benar-benar diterapkan bagi nasabah yang tigak mengganti kartu ATM akan langsung terblokir.

Nasabah juga sudah diinformasikan melalui WA blast dan SMS blast untuk segera mengganti ATM lamanya.

Tribun Sumsel hartai

Baca berita di ——-

Follow Instagram ———

Like fanspage ———